Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016.
Untuk persidangan kasus Ahok ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melakukan sejumlah persiapan. Termasuk memilih hakim yang akan menyidangkan kasus itu.
Advertisement
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakut telah menyiapkan lima orang hakim untuk menyidang kasus Ahok.
"H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota," jelas Hasoloan kepada Liputan6.com, Senin (5/12/2016), di Jakarta.
Dwiarso dipilih sebagai hakim ketua, kata Hasoloan, karena dia merupakan Ketua PN Jakarta Utara.
"Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sidangnya akan dimulai pada hari Selasa, 13 Desember 2016," ujar Hasoloan.