Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun 2017, para pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia patut merasa senang. Sebab pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari saat ini 1 persen menjadi 0,25 persen pada tahun depan.
Meski baru sebatas iming-iming, rencana ini tampak mulai serius. Rencana ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dihadapan para pengusaha UKM di istana Negara, Jumat 25 November lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mulai menindaklanjutinya dengan siap-siap merevisi peraturan pelaksana.
Penurunan PPh bagi UMKM ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) oleh presiden dan menteri keuangan. PP tersebut ialah PP nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Jay Broekman, Managing Director Halomoney.co.id, penurunan pajak UMKM ini akan membuat usaha kecil dan mikro lebih bergairah karena potongan pajak atas laba perusahaan berkurang. “Perbankan lebih tertarik memberikan kredit, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan terbantu lebih baik dari tahun 2016,” kata Jay, Selasa (6/12/2016).
Saat ini, meski jumlah UMKM sangat besar, namun kredit untuk UMKM sangat kecil. Mengutip data dari Bank Indonesia yang disampaikan dalam bankers dinner beberapa waktu lalu, unit bisnis UMKM mencapai 99,9 persen dari total unit bisnis di Indonesia dan menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja. Namun kredit yang diterima UMKM hanya sebesar 7,2 persen dari produk domestic bruto (PDB) atau sekitar Rp 831,6 triliun, terendah di ASEAN.
Dengan fasilitas pajak yang rendah bagi UMKM, Anda yang telah terjun sebagai pengusaha UMKM akan menerima keringan pajak tahun depan. Begipula Anda yang baru akan memulai usaha UMKM tahun depan. Dengan keringanan pajak dan potensi besarnya perhatian bank untuk memberikan kredit kepada UMKM, kini saatnya Anda mulai mencari pendanaan bagi usaha Anda tahun depan.
Salah satu sumber pendanaan bagi UMKM ialah Kredit Usaha Rakyat. Namun sehubungan bank masih memprioritaskan KUR bagi nasabah lamanya, seperti menurut penilaian Bank Indonesia, tidak ada salahnya Anda melirik pendanaan usaha dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) di berbagai bank atau mengajukannya secara online.
Jika Anda mencari pendanaan dari bank untuk usaha Anda, berikut ini tips agar rencana pendanaan Anda tepat untuk bisnis Anda dan pengajuan Anda diterima bank, seperti dikutip dari Halomoney.co.id:
1. Hitung semua Biaya KTA
Komponen biaya dalam KTA meliputi bunga pinjaman dan biaya provisi (disebut juga biaya administrasi), asuransi, keterlambatan dan pelunasan dipercepat.
Jika suatu bank menawarkan bunga rendah, bukan berarti bank tersebut menawarkan KTA dengan biaya yang rendah. Bisa saja biaya provisinya tinggi meski bunganya rendah sehingga secara keseluruhan bunganya cukup tinggi.
Catat dan jumlahkan semua biaya yang ada karena total biaya inilah yang menjadi dasar besaran cicilan Anda per bulan.
Perlu diingat, sebelum mengajukan KTA: total dari segala macam cicilan Anda seharusnya tidak melewati 30 persen dari pendapatan bulanan Anda.
Baca juga: Ditagih Debt Collector? Jangan Panik, Baca Tips ini
Bunga, tenor dan penalti
2. Bunga dan provisi terendah
Tingkat bunga KTA berdampak paling besar pada cicilan bulanan yang Anda harus bayar. Semakin rendah bunganya, semakin ringan pula cicilannya. Sebab itu pilihlah bank yang mengenakan bunga dan provisi paling rendah.
Ada bank yang mengenakan bunga 13 per per tahun, namun ada juga yang mengenakan bunga hingga sebesar 23,88 persen. Di situs Halomoney.co.id, KTA dari Bank Muamalat, BNI, Bank Permata, tercatat memiliki KTA paling menarik.
Bank di Indonesia mengenakan suku bunga tetap, atau flat, untuk pinjaman KTA. Ini berarti bahwa bunga selalu dihitung berdasarkan pinjaman awal dan karena itu, nilainya tidak akan turun walau Anda sudah melunasi sebagian dari pinjaman Anda.
3. Tenor singkat
Ambilah tenor, atau periode pelunasan cicilan, sesingkat yang Anda mampu. Memang, tenor yang lama berarti Anda bisa membayar hanya sebagian kecil pinjaman pokok setiap bulannya. Namun Anda harus ingat bahwa ada biaya-biaya lain seperti bunga tetap dan provisi.
Semakin lama tenor yang Anda ambil, semakin sering Anda harus mengeluarkan uang untuk membayar berbagai macam biaya ini. Belum lagi jika Anda telat membayar cicilan.
Ujung-ujungnya, tenor yang lama bisa lebih mahal daripada tenor yang pendek dan membuat Anda mengeluarkan uang jauh lebih banyak.
Baca juga: Cara menghitung Tebusan tax amnesty bagi UKM, professional dan karyawan
4. Biaya dan penalti
Perhatikan berbagai macam biaya dan penalti supaya Anda bisa menghindarinya. Ada bank yang mengharuskan Anda membayar penalti apabila Anda melunasi pinjaman lebih awal dibanding tenor yang disetujui. Penalti ini dikarenakan bank akan kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka tetap dapat dari bunga Anda.
Jika Anda sudah punya dana untuk melunasi pinjaman Anda sebelum waktunya, lebih baik Anda tetap pada jadwal pembayaran awal bila penaltinya tinggi. Anda bisa menyimpan dana berlebih tersebut di rekening tabungan Anda agar bisa menikmati pendapatan bunga. (Gdn/Ndw)
Advertisement