Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus pengadangan kampanye Pilkada DKI 2017. Djarot diperiksa di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama hampir dua jam.
Usai diperiksa, Djarot mengaku mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik Polda Metro. Dirinya juga telah memberikan sejumlah bukti dan data terkait kasus yang menjerat warga berinisial R itu.
Advertisement
Djarot menuturkan, ini merupakan kasus kedua setelah sebelumnya warga Kembangan Utara, Jakarta Barat berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka pengadangan kampanye. Djarot berharap, penangkapan ini sebagai pembelajaran demokrasi bagi warga DKI.
"Kita ingin betul-betul dalam demokrasi ini sebetulnya, ingin memberikan pembelajaran politik yang baik, pembelajaran demokrasi," ujar Djarot di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Djarot berharap, dengan dua kasus pengadangan kampanye yang ditangani kepolisian ini, masyarakat dapat lebih mengetahui aturan-aturan Pilkada. Dia berharap kasus serupa tak terulang kembali.
"Kita berharap di kemudian hari tidak ada lagi. Ini baru awal. Dan saya tidak mau nanti kalau pas pemilihan tanggal 15 Februari, jangan ada upaya pengadangan pada pendukung paslon tertentu untuk masuk ke TPS," papar dia.
Karena itu, pihaknya meminta kepolisian dan kejaksaan memproses pelanggaran hukum ini secara tegas hingga diputus di pengadilan. "Jadi ini semata-mata untuk pendidikan demokrasi," pungkas Djarot.