Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang akan mulai berlangsung pada 13 Desember 2016.
Meski ditangani PN Jakarta Utara, persidangan akan berlangsung di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Advertisement
Lalu bagaimana persiapan Ahok menghadapi sidang nanti?
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan tidak membuat persiapan khusus. Ahok mengaku hanya menyiapkan bukti-bukti yang meringankan. Dia pun memastikan bukti-bukti tersebut sudah lengkap.
"Saya kira semua bukti (meringankan) yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pokok kita bawa," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
"Kita juga sudah siapkan dan sampaikan (di BAP). Yang ditanya kan Berita Acara Pemeriksan, yang jaksa tuntut kan berdasarkan (BAP), kita jadi tersangka hasil BAP," tutur Ahok.
Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi Liputan6.com mengatakan, persidangan kasus Ahok akan berlangsung terbuka dan dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, yang tak lain merupakan Ketua PN Jakarta Utara.