Liputan6.com, Jakarta - Istri tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang, mendatangi Polda Metro Jaya. Ernalia datang untuk melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
"Mengajukan penangguhan penahanan supaya Bapak tahanannya di luar," ujar Ernalia di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Advertisement
Surat penahanan tersebut, kata Ernalia, rencananya akan disampaikan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Namun saat itu Iriawan tidak ada di kantornya, sehingga Ernalia hanya diterima anak buahnya.
"Belum (ada jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan) karena Pak Kapolda tidak ada di tempat. Sudah diterima (suratnya), tapi belum ada kejelasan," tutur dia.
Lebih jauh, Ernalia menilai penangkapan terhadap suaminya pada Jumat, 2 Desember pagi kemarin terlalu berlebihan. Ernalia juga mengungkapkan, saat itu dirinya tidak ditunjukkan surat penangkapan Sri Bintang Pamungkas.
"Ada saya buat videonya, ditangkap seperti zaman PKI dulu. (Polisi) bilang 'Pak ikut kami', kok sekarang, 'ikut kami segera'. Lah, saya belum mandi. Saya mau makan dan minum obat," Ernalia menceritakan.
Namun polisi yang menangkap tak menghiraukan permintaan Sri Bintang untuk sejenak mandi, makan, dan minum obat. Bahkan saat Sri Bintang hendak menyeruput kopi yang istrinya hidangkan, polisi langsung mendekatinya.
"Jam 6 (pagi) itu datangnya. Itu ada proses terus Bapak bentak-bentak, terus Bapak mau minum kopi masuk tujuh orang mendekat. Kemudian datang lagi empat mobil isinya 15 orang," kata dia.
Kepada Ernalia, polisi mengatakan suaminya akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun sekitar lima menit kemudian, Sri Bintang memberitahukan melalui pesan singkat bahwa dirinya dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sampai sekarang dia tidak mau tanda tangan BAP (berita acara pemeriksaan) karena dia bukan makar kok," ujar Ernalia.
Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 orang yang diamankan polisi pada Jumat pagi atau sesaat sebelum aksi super damai 2 Desember digelar di Monas, Jakarta Pusat.
Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sebanyak delapan tersangka kasus makar dipulangkan alias tidak ditahan. Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya.