Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pekan depan atau tepatnya Selasa 13 Desember 2016.
Ada lima majelis hakim yang akan memimpin sidang Ahok nanti. Sidang kasus dugaan penistaan agama ini diberi waktu sampai lima bulan.
Advertisement
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, waktu sidang perkara kasus Ahok bisa sampai Mei 2017. Namun, bukan berarti perkara kasus Ahok tidak bisa diputus lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
"Diatur sudah itu ada. Sampai lima bulan, sampai bulan Mei berarti. Tapi bisa saja lebih cepat jika memang semua pemeriksaan terdakwa, saksi-saksi dan baik jaksa maupun penasihat hukum dan hakim sudah setuju diputuskan, ya tentunya lewat mekanisme yang berlaku atau baku," kata Hasoloan Sianturi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, pada Senin, 5 Desember 2016 malam.
Dia menegaskan, kerja hakim tidak bisa diburu-buru apalagi diintervensi. Terlebih jika dikatakan ada pengadilan yang berupaya menunda-nunda atau memperlambat proses persidangan.
"Enggak ada yang bisa mempercepat atau justru memperlambat. Semua sudah ada aturannya itu, ada mekanismenya," tegas Hasoloan.
Terakhir Hasoloan menuturkan, soal jumlah lima majelis hakim yang menyidangkan kasus Ahok bukanlah hal yang baru.
"Biasa aja itu lagi. Untuk menjaga objektivitas itu enggak apa. Makin banyak kan bagus. Tidak ada spesial. Independensi kan sudah pasti," kata Hasoloan.