Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 13 November 2016. Ada lima hakim yang akan menangani persidangan Ahok.
Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, kemudian Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, I Wayan Wirjana selaku hakim anggota. Siapa kelima hakim itu?
Advertisement
"Mereka hakim yang sudah punya jam terbang tinggi tentunya. Mereka itu juga luar biasa dan pernah menjadi kepala Pengadilan di daerah-daerah. Pokoknya kalau sudah masuk Ibukota sudah oke lah," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi Liputan6.com, Senin malam, 5 Desember 2016.
Dia menuturkan, kelima hakim tersebut sudah tidak perlu diragukan lagi kemampuanya dalam memutus perkara. Hasoloan pun meminta agar semua pihak memberi kesempatan terhadap kelima hakim itu fokus dalam menyidangkan kasus Ahok.
"Janganlah ada komentar-komentar dulu. Nanti biar hakim bekerja maksimal. Semua kan sudah melewati proses saat menunjuk hakim dalam persidangan," tambah Hasoloan.
"Sudah teruji. Yang jelas sudah tinggilah jam terbangnya. Independen jelas pasti," tegas Hasoloan.
Dia menyebutkan, persidangan kasus penistaan agama Ahok akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Sebab gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdapat di Jalan Sunter, RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, tengah dalam renovasi.
"Jadi saya tegaskan persidangan nanti akan berlangsung di gedung yang di jalan Gajah Mada," tutur Hasoloan.