Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menolak menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dugaan tindak pidana percobaan makar.
Terkait penolakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R Argo Juwono mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkannya. Kendati ditolak Sri Bintang, Polisi akan tetap membuat BAP nya.
Advertisement
"Penyidik akan membuat berita acara penolakan," ujar Argo, Senin, 5 Desember 2016, seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, istri Sri Bintang, Ernalia mengatakan, penolakan tersebut lantaran sang suami tidak merasa melakukan tindakan makar seperti yang ditudingkan.
"Karena dia (Sri Bintang) bukan makar," kata istri Sri Bintang Pamungkas, Erna di Polda Metro Jaya, Senin lalu.
Erna membantah suaminya itu berupaya menggulingkan pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi . Dia juga menyatakan suaminya tidak ikut pertemuan dengan sejumlah aktivis lainnya di kampus Universitas Bung Karno pada 1 Desember 2016.
Dia menjelaskan, suaminya mengetik surat yang akan ditujukan kepada DPR RI meminta Sidang Istimewa kemudian menuju Hankam Mabes bertemu Panglima TNI guna menyerahkan surat tersebut dengan tanda stempel DPR RI.
Erna mengakui Sri Bintang Pamungkas berorasi mengajak massa berkumpul ke DPR/MPR RI meminta Sidang Istimewa namun tidak mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah.