Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Metro Jaya dalam memberantas pungli mulai terlihat. Di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, misalnya. Penangkapan seorang petugas berinisial Bripda SY pada awal Oktober lalu membuat para calo SIM sembunyi-sembunyi dengan petugas.
Dari pantauan Liputan6.com, Rabu (7/12/2016), tempat pengurusan SIM itu tak lagi ramai calo. Hanya antrean panjang di berbagai loket. Tak terlihat lagi calo-calo yang terlihat mendekati para pengurus SIM, untuk menawarkan jasa.
Advertisement
"Bapak ke belakang saja dulu, antreannya masih panjang," ujar seorang petugas dalam bilik loket kesehatan kepada pemohon SIM yang berkasnya belum lengkap.
Pemohon SIM tersebut akhirnya diminta melengkapi foto yang buram itu. Namun ia menggerutu lantaran sebelumnya kekurangan berkas seperti ini bisa beres dengan uang 'pelicin'.
"Tegasnya kok baru sekarang, kemarin-kemarin ke mana?" gerutu pria bertopi abu-abu itu.
Sementara, untuk pengambilan SIM, para pemohon juga harus mengantre panjang. Berjarak sekitar 100 meter lebih dari loket kesehatan, dua petugas dengan baju kemeja putih melayani pemohon SIM.
Saat ingin masuk gedung pengurusan SIM yang berjumlah lebih kurang 17 loket itu, para pemohon diminta menunjukkan berkas dan identitasnya. Baik itu berkas perpanjangan ataupun permohonan baru.
Setelah menunjukkan berkas dan identitas, para pemohon SIM akan diberikan ID card untuk masuk, lalu dipersilakan mengantre.
Sementara, dari informasi yang beredar dari beberapa pemohon SIM, para calo SIM masih beroperasi. Namun mereka bertransaksi di luar kawasan Satpas SIM.
6 Polisi Jadi Calo SIM
Sebelumnya, enam anggota Polda Metro Jaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyalahgunaan wewenang. Mereka menjadi calo pembuatan SIM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, enam polisi tersebut Bripka SH dan AKP M dari Polresta Bekasi. Aiptu MD dan Aiptu S dari Polresta Depok, Bripda JS dari Polres Tangerang Selatan, serta Bripda SY dari Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kabid Propam Polda Metro Jaya nomor Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016," ujar Awi di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.665.000, 14 ponsel berbagai merek, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah calo SIM dari warga sipil yang kerap beroperasi di kantor-kantor polisi.
Tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat juga mencegah terjadinya praktik pungli atau korupsi di tubuh Polri.
"Ini sesuai program Promoter (profesional, modern, dan terpercaya) Kapolri. Kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan," tandas Awi.
Awi menjelaskan, tindakan yang dilakukan anggota polisi tersebut merupakan pelanggaran kode etik. Mereka terancam dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Advertisement