Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, keputusannya tidak menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama tidak menyalahi prosedur. Meskii telah berstatus tersangka, namun Ahok tidak wajib ditahan.
"Penahanan tidak mutlak, jadi kita melihat subjektif dan kita sudah sesuai SOP," ujar Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Advertisement
Menurut Prasetyo alasan tidak ditahannya Ahok juga bisa ditanyakan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, polisi juga mempunyai kewenangan menentukan apakah Ahok perlu ditahan atau tidak dalam perkara yang menjeratnya.
"Bisa ditanyakan juga ke Polisi," ucap dia.
Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kinerja Polri yang sudah melakuan penaganan kasus ini secara objektif. "Kita hargai lembaga Polri," ucap mantan politisi Partai Nasdem itu.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016 atas sangkaan penistaan terhadap agama.