Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mencoret 13.665 nama dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah setempat.
"Pencoretan ini dilakukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih karena tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan," kata Komisioner KPU Cilacap Akhmad Kholil di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (6/12/2016).
Advertisement
Dengan demikian, kata dia, jumlah DPT Pilkada Cilacap Tahun 2017 sebanyak 1.466.869 nama yang tersebar di 3.217 tempat pemungutan suara, 284 desa/kelurahan, dan 24 kecamatan.
Terkait pemilih yang dicoret dari DPT, Akhmad mengatakan nama-nama tersebut tidak kehilangan hak pilih jika mereka bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap.
"Pada hari H, mereka bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTPnya," jelas dia.
Kendati demikian, dia mengatakan waktu pencoblosan bagi pemilih yang baru memiliki e-KTP diberikan menjelang batas akhir pemungutan suara.
"Sekitar pukul 12.00-13.00 WIB, saya kira demikian," ujar Akhmad seperti dikutip dari Antara.
Menurut Kholil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Cilacap untuk segera menindaklanjuti temuan KPU terkait 13.665 pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut.
Selain itu, kata dia, pihaknya terus berupaya secara maksimal agar 13.665 pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kami terus mensosialisasikan, bahkan menyurati mereka untuk memberitahukan bahwa mereka belum terdaftar dalam DPT. Data ini juga sudah kami sampaikan ke Disdukcapil agar bisa segera ditindaklanjuti," tandas Akhmad.