Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 11 aktivis dan tokoh nasional, terkait dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat 2 Desember 2016. Penangkapan itu dilakukan jelang aksi damai 212 di Monas.
Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan adanya tokoh utama dalam upaya makar tersebut.
Advertisement
"Kalau ada, kita cari lagi," tutur Iriawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2016).
Iriawan mengatakan, pihaknya belum merencanakan menahan tujuh orang yang diduga terkait upaya makar. "Nanti kita lihat perkembangan. Kalau dia mencoba lagi, mengadakan percobaan, apa boleh buat," ucap dia.
Kendati, Iriawan menegaskan, pihaknya masih memproses dan melengkapi berkas ketujuh tersangka makar tersebut. "Kita sedang proses dan lengkapi pemberkasan," jelas dia.
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menuturkan, pihaknya belum melihat siapa aktor utama dugaan makar tersebut. Karenanya, semua tersangka dikategorikan sama.
"Kita belum bisa memilah-milah siapa aktor utama, siapa pendukung dan pelaksana, semua kita kategorikan sama," jelas dia.
Kepolisian belum mendalami siapa aktor utama dari dugaan upaya makar ini. "Jadi bahasanya, siapa pemimpin, siapa anak buah, belum kita lakukan (penyelidikan)," pungkas Rikwanto.
Polda Metro Jaya menangkap 11 aktivis dan tokoh nasional, terkait dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat 2 Desember 2016. Penangkapan itu dilakukan jelang aksi damai 212 di Monas.
Dari 11 orang tersebut, tujuh tersangka makar telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam. Mereka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Seorang lagi musikus kondang Ahmad Dhani, dibebaskan dengan tuduhan kasus penghinaan presiden.