KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Kemenakertrans

Agus menjelaskan, KPK akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi sejumlah fakta-fakta yang ditemukan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Des 2016, 15:45 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) memberi salam pada awak media jelang memberikan keterangan pers terkait OTT Walikota Cimahi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan anggaran untuk dana optimalisisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Dalam kasus itu, KPK terakhir sudah menetapkan eks Anggota Komisi IX DPR, Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima duit sebagai hadiah atas pemulusan dana optimalisasi itu.

Selain Charles, KPK juga akan mengembangkan kasus ini kepada sejumlah pihak yang diduga turut terlibat. Salah satunya eks Menakertrans sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Karenanya, KPK akan follow the suspect and the money.

"Kita ikuti seperti yang saya sering sampaikan. Suspect-nya kita ikuti. Uangnya diikuti mengalir ke mana," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Agus menjelaskan, pihaknya akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi sejumlah fakta-fakta yang ditemukan. Misalnya, siapa bertemu siapa dan komitmen-komitmen yang disepakati pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Termasuk pihak-pihak yang ditengarai turut menerima duit haram dalam pembahasan dana optimalisasi tersebut.

"Jadi kita mengikuti fakta. Hubungan antara orang ketemu dengan siapa saja, komitmennya apa, ada tidak yang dijanjikan. Uang juga begitu, mengalir ke mana. Kita cari tahu siapa saja yang terima keuntungan," ujar dia.

Meski demikian, Agus belum bisa memastikan kapan pihak-pihak yang diduga terlibat itu, termasuk Muhaimin Iskandar, akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Apalagi yang perlu diperiksa. Jadi saya tidak bisa menentukan orang ini akan diperiksa kapan," ucap Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan eks Anggota Komisi IX Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait pembahasan anggaran pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Charles yang kini duduk di Komisi II DPR itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Oleh KPK, Charles yang merupakan politikus Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan persidangan Jamaluddien. Jamaluddien sudah divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain mencuatkan nama Charles, dalam sidang Jamaluddien di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 30 Maret 2016 lalu juga memunculkan nama mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Nama Ketua Umum DPP PKB itu disebut turut terlibat dalam pembahasan dana optimalisasi ini.

Bahkan disebutkan juga kalau pria yang akrab disapa Cak Imin itu turut kecipratan duit terkait pemulusan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans tersebut. Disebutkan, kalau uang yang diterima Cak Imin sebesar Rp 400 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya