Polda Metro Bidik Ahmad Dhani Jadi Tersangka Makar

Musisi kondang Ahmad Dhani ditangkap polisi bersama 10 tersangka kasus dugaan makar pada Jumat 2 Desember pagi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Des 2016, 19:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Musisi kondang Ahmad Dhani ditangkap polisi bersama 10 tersangka kasus dugaan makar pada Jumat 2 Desember pagi. Namun Dhani hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa umum.

Meski begitu, polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatan Dhani dalam kasus dugaan makar.

"Yang jelas indikasi ke sana (keterlibatan dugaan upaya makar) ada," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Iriawan mengungkapkan, Ahmad Dhani diketahui beberapa kali mengikuti pertemuan bersama beberapa tersangka makar lainnya. Adapun tersangka dugaan makar lainnya yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin Indra, dan Firza Huzein.

"Ahmad Dhani di antaranya ada di sana, dan makanya kami akan dalami keterkaitan dia di situ," tegas Iriawan.

Saat ini polisi menjerat Dhani dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP. Sementara untuk ketujuh tersangka lainnya disangka melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Sedangkan Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya