Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Salah satu poin revisi adalah terkait asas Pancasila dan jumlah ormas.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengaku sependapat dengan pemerintah mengenai jumlah ormas saat ini yang sudah terlalu banyak dan perlu pembatasan.
Advertisement
"Padahal jika dilihat di lapangan, ternyata hanya beberapa ormas yang aktif. Sisanya pasif dan kadang muncul hanya pada waktu tertentu," ungkap Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Wasekjen PPP ini mengakui, untuk mengatur ormas memang perlu revisi UU Ormas. Namun, Baidowi mengingatkan agar revisi itu tidak bertentangan dengan alam demokrasi.
"Dalam revisi nanti tidak memberangus kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," ucap dia.
Baidowi menambahkan, kebebasan juga tidak boleh kebablasan. Karena itu, ormas juga disebut harus tetap dalam koridor Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945.
"Azas ormas boleh beragam, sepanjang tidak bertentangan dengan dasar negara," tegas Baidowi.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Revisi UU itu ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 mendatang.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail, hal apa saja yang akan diubah dalam revisi UU tersebut.
Hanya saja ia menyebut, salah satu isu krusial yang akan dibahas adalah terkait azas ormas yang akan lebih dipertegas pada revisi UU Ormas. Yakni, setiap ormas yang berdiri di Indonesia wajib berasaskan Pancasila.