Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari kepolisian soal rencana pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pemindahan lokasi sidang bukan tidak mungkin. Namun, hal tersebut memerlukan proses dan alasan yang kuat.
Advertisement
"Tidak sembarangan untuk pindah-pindah lokasi sidang. Yang jelas itu harus punya alasan yang kuat. Namun sampai saat ini saya belum terima informasi resmi atau masukan dari salah satu institusi soal pemindahan lokasi sidang," kata Hasoloan dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.
Dia menjelaskan, masukan-masukan dari institusi seperti Polri memang bisa menjadi salah satu pertimbangan pengadilan memindahkan lokasi sidang. Tapi kewenangan untuk memindahkan lokasi persidangan tetap ada di kejaksaan negeri (kejari) dan pengadilan negeri itu sendiri.
"Bisa saja masukan-masukan dijadikan bahan pertimbangan ya. Tapi sampai saat ini lokasi sidang masih sama di jalan Harmoni," tambah Hasoloan.
Sidang Ahok rencananya digelar pada Selasa 13 Desember 2016. Lokasi sidang rencananya dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tepatnya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Namun, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut lokasi sidang kasus Ahok bisa saja berubah dari perencanaan semula.
"Nanti kita bicarakan tempatnya dulu di mana. Sementara kan tempatnya yang di Gajah Mada, Jakarta Pusat. Tapi kita berpikir ada tempat lain yang lebih mudah diamankan," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Tito, diprediksi akan ada massa yang akan turut menyaksikan sidang Ahok tersebut. Oleh karena itu, lokasi sidang akan dijauhkan dari tempat kegiatan masyarakat banyak. Sehingga tidak mengganggu kegiatan perekonomian.
"Sehingga jauh dari sentra-sentra ekonomi," ucap Tito.