Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan sistem pemantauan (monitoring) produksi minyak bumi. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Seperti yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (7/12/2016), aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan 25 November 2016, ini menyatakan, dalam rangka pengawasan produksi minyak bumi, perlu dibangun sistem monitoring produksi minyak bumi melalui penyediaan dan pemasangan alat ukur flow meter dan fasilitas pendukungnya pada setiap wilayah kerja. Sistem monitoring ini harus sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik, data proses, prosedur, standar yang diacu dan berbasis online real time.
Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, biaya penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan untuk penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak Peraturan Menteri ESDM ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.
Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi, sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal.
Terminal lifting (titik serah) dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.
Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.
SKK Migas wajib mengoperasikan dan memelihara sistem monitoring. Dalam pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, SKK Migas wajib menyusun pedoman dan prosedur pengoperasian dan pemeliharaan flow meter dan fasilitas pendukungnya,” demikian bunyi pasal 6 ayat 2.
Dalam Pasal 8 dinyatakan, KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas. (Pew/Gdn)