Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mempertanyakan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) Nomor 17 Tahun 2013. Komisi II menganggap sejauh ini undang-undang tersebut cukup efektif dan tidak ada yang perlu direvisi.
Justru menurut Yandri, dalam UU tersebut sudah sangat detail. Mulai dari cara pendirian sampai sanksinya. Sehingga ia mengaku bingung apa yang harus direvisi.
Advertisement
"Apakah sekarang pemerintah sudah menjalankan peran dan fungsinya terhadap Ormas, seperti pengawasan dan juga pembinaan," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.
Dia menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menginventarisir ormas yang ada di Indonesia. Menurut dia, apabila ada yang melanggar atau tidak sejalan dengan Pancasila, maka harus segera dibubarkan, bukan undang-undangnya yang disalahkan.
"Kalau ada yang merongrong Pancasila ya bubarkan saja. Tidak perlu revisi undang-undang," ujar Yandri.
Politikus PAN ini pun tidak ingin pemerintah tidak paranoid terhadap ormas yang berbeda pendapat. Apalagi, ormas memberikan kritik positif dan membangun terhadap pemerintah.
"Maka jangan sampai ormas yang berbeda pendapat dianggap melanggar Pancasila. Sebab, tidak menutup kemungkinan kritik yang diberikan ormas itu benar dan tinggal pemerintah mengevaluasi masukan itu layak atau tidak," papar dia.
"Kami tidak setuju ormas yang berseberangan dengan pemerintah itu harus dibubarkan," tegas Yandri.
Pemerintah berencana merevisi UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013. Tujuannya, agar sesuai perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum, memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo.