Seskab: Kasus Korupsi Brigjen Teddy Buktikan TNI Tak Kebal Hukum

Peradilan korupsi di lingkungan TNI juga baru pertama kali dilakukan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Des 2016, 08:31 WIB
Terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (30/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi USD 12 juta Brigjen Teddy. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mejelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Brigjen Teddy dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alutsista.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, kasus Brigjen Teddy sangat memberi pelajaran bagi masyarakat terutama kalangan TNI. Hukuman ini menunjukkan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

"Itu menunjukan siapapun sekarang ini tidak ada yang kebal hukum. Dengan demikian, apa yang diputuskan dalam internal peradilan militer di TNI terhadap saudara Teddy, ini sebuah terobosan yang luar biasa," ujar Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2016.

Peradilan korupsi di lingkungan TNI juga baru pertama kali dilakukan. Hasilnya juga cukup memuaskan. Hal ini seharusnya bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota TNI.

"Bahwa baru pertama kali tindak pidana korupsi di dalam tubuh TNI diberikan hukuman maksimal, yakni seumur hidup dan mudah-mudahan itu dijadikan pembelajaran bagi siapapun yang ingin menggerogoti alutsista itu untuk korupsi," imbuh politikus PDIP itu.

Pramono memastikan Presiden Jokowi mengetahui dan mengamati terus proses pemberantasan korupsi termasuk putusan hukum terhadap Brigjen Teddy.

"Dan beliau tentunya tidak pernah melakukan intervensi dan mengapresiasi terhadap hukuman yang baru pertama kali terjadi hukuman seumur hidup," pungkas Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya