Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pekan terakhir, pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut pertama Agus Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi) menjadi sorotan publik. Hal ini terkait janji akan memberikan Rp 1 miliar untuk setiap RW, jika pasangan ini terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sempat mempermasalahkan dan diduga politik uang. Kendati, setelah rapat dengan Gakkumdu tidak terbukti. Masalah ini pun dibawa Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, sebagai dugaan pelanggaran administrasi.
Advertisement
Hasil rapat pleno KPUD DKI menyatakan, apa yang dijanjikan pasangan Agus-Sylvi Rp 1 miliar kepada setiap RW tersebut, memang tak ada dalam visi-misi yang diserahkan ke penyelenggara pemilu itu.
"Kalau kajian di KPU, seorang cagub yang mengkampanyekan alokasi anggaran sekian-sekian, itu bukan kategori pelanggaran. Tapi memang dalam kampanye harus merujuk dalam visi dan misinya," ucap Ketua KPUD DKI Soemarno di Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.
Meskipun tidak ada dalam visi-misi Agus-Sylvi, Soemarno menjelaskan, hasil rapat pleno dan pertemuan dengan tim pemenangan dinyatakan, pasangan tersebut bebas dari hukuman apapun.
"Saya sudah mengundang tim nomor satu, mereka menjelaskan secara eksplisit memang tak ada, visi dan misi mereka umum. Dan itu elaborasi. KPU sudah bersurat meminta tetap mengacu kepada kegiatan. Bukan, bukan pelanggaran," tegas dia.
Kendati, menurut Soemarno, Agus-Sylvi harus melaporkan secara detail sebelum berkampanye, jika ingin menyampaikan program Rp 1 miliar untuk seluruh RW di Jakarta per tahunnya. Dia menegaskan, pasangan manapun boleh merinci visi-misinya, sepanjang itu bagian dari elaborasi.
"Jadi boleh elaborasi visi dan misi program. Paslon boleh mendetail lagi. Dan itu disampaikan saat kampanye. Jadi KPUD sangat lentur juga," Soemarno memungkas.