Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah seorang penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam, membenarkan hal tersebut. Kehadirannya ke PN Jakpus untuk menyerahkan memori banding.
Advertisement
"Hari ini jadi kita menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini lagi di jalan kita," ucap Hidayat kepada Liputan6.com, Rabu (7/12/2016).
Terkait persiapan banding, Hidayat enggan membeberkan. "Nanti saja saya sampaikan di sana (PN Jakpus)," ujar dia.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, sebelumnya mengaku, tak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan Jessica dan tim pengacaranya. Pengajuan banding terhadap putusan hakim merupakan hal wajar.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan itu, maka ruang untuk menguji di Pengadilan Tinggi," kata Noor Rochmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica diyakini sengaja membunuh temannya itu secara terencana, menggunakan racun sianida.