Liputan6.com, Nunukan - Polisi menangkap tiga pria warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, saat asyik mengonsumsi sabu di pekuburan kampung. Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Lumbis setelah mendapat laporan warga.
Menurut Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce, dilansir Antara, polisi menangkap ketiga pria itu di pekuburan kampung sesaat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal warna putih transparan yang diduga kuat mengandung zat methampetamin golongan I. Pada pelaku yang ditangkap pada 3 Desember 2016 sekitar pukul 11.30 Wita itu terdiri dari Ahoi (41), M Arman (44), dan Erdiyansyah (37).
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu, satu buah bong, dua buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1,71 juta. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan dua buah gunting, empat bungkus rokok, satu buah dompet, satu pisau sangkur, dan lima buah korek gas.
Pasma Royce mengemukakan, ketiga pria telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai pelanggaran yang diperbuatnya.