DKPP Usulkan Bawaslu Bisa Bubarkan Partai Politik

Bawaslu juga ingin menjadi lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa pemilu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Des 2016, 17:56 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar diskusi dengan tema 'Tahapan Pencalonan Pilkada di Depan Mata, Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah' di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu di Gedung Parlemen.

Dalam penguatan itu, kata Jimly, Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran partai politik (parpol).

"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," ujar Jimly di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Maka, lanjut Jimly, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme untuk dapat membubarkan partai politik.

"Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," ucap dia.

Selain usul dari DKPP, penguatan Bawaslu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Nasrullah. Bawaslu ingin menjadi lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa pemilu.

"Serahkan sengketa pemilu kepada ahlinya, yaitu penyelenggara pemilu. Kita coba desain proses penyelesaian sengketa pemilu, finalnya ada di Bawaslu RI," tutur Nasrullah.

Sementara saat ini sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika Bawaslu yang diberi mandat selesaikan sengketa pemilu maka tak perlu ada badan peradilan lainnya.

"Hanya di Bawaslu RI dan keputusan Bawaslu RI final dan mengikat. Kita tidak perlu lagi badan peradilan lain," kata Nasrullah.

Saat ini Pansus RUU Pemilu sedang rapat dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya