Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan kliennya dalam keadaan sehat.
"Bagus, sehat. Selalu bertanya, bagaimana ini pengadilan tinggi, optimis sekali kan?" ucap Otto menirukan perkataan Jessica di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Advertisement
Mendengar pertanyaan itu, Otto meminta Jessica Wongso untuk selalu berdoa dan percaya atas apa yang telah mereka lakukan untuk banding tersebut.
"Lihat saja apa yang telah kita buat, kita berjuang, kita berdoa," tandas Otto.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica diyakini sengaja membunuh temannya itu secara terencana menggunakan racun sianida.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Jessica dan tim pengacaranya. Pengajuan banding terhadap putusan hakim merupakan hal yang wajar.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa karena bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan itu, maka ruang untuk menguji di Pengadilan Tinggi," kata Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.