Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menyangkal kliennya terlibat dalam kasus makar. Dia pun meminta Polri membuktikan tuduhan itu melalui gelar perkara secara terbuka terbatas seperti kasus penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tak hanya untuk Sri Bintang, Razman juga meminta gelar perkara terbuka terbatas itu berlaku terhadap 10 tersangka lain yang ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 pagi dengan tuduhan makar dan penghinaan penguasa.
"Makanya dibedah lah. Saya minta ada peraturan Kapolri boleh gelar perkara khusus, karena sekarang ada diskresi dari Kapolri. Sekarang gini saja, 11 orang itu digelar perkara terbuka terbatas," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Gelar perkara semacam ini pertama kali dilakukan pada kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Razman ingin, kepolisian berlaku adil dengan melakukan gelar perkara secara transparan untuk membuktikan tudingan adanya rencana makar.
"Iya seperti Ahok, ayo kami datangkan pakar-pakar, kalau memang bisa dibuktikan tersangka, kami terima. Tapi, kalau tidak (terbukti bersalah) kami minta supaya dilepaskan," tantang Razman.
Tak hanya itu, dia juga meminta kepolisian membongkar siapa sosok yang dianggap sebagai penyandang dana rencana makar dengan mendompleng aksi damai 212 ini. Sebab, dia merasa tuduhan polisi terhadap Sri Bintang tak tepat.
"Memang bisa Pak Bintang mengarahkan massa sebanyak itu? Enggak bisa. Jadi, ini aksi super damai menjadi tidak damai karena ditangkapnya 11 orang ini," pungkas Razman.
Sebelumnya, sebanyak 11 tokoh dan aktivis ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.