Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan peristiwa penolakan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga Kota Bandung oleh sekelompok massa pada Selasa, 6 Desember 2016.
"Amat disayangkan terjadinya hal itu. Umat yang sedang beribadah, semestinya kita hormati dan kita lindungi," kata Lukman, Rabu 7 Desember 2012.
Advertisement
Dia mengajak seluruh umat beragama untuk lebih mengedepankan sikap tenggang rasa atau tepa selira. Menurut Lukman, tenggang rasa yang merupakan nilai warisan pendahulu bangsa penting di kedepankan dalam menyikapi setiap perbedaan dan keragaman.
"Hendaknya kita lebih mengedepankan tenggang rasa (tepa selira) dalam menyikapi perbedaan antarkita dalam melaksanakan peribadatan agama. Kedepankanlah musyawarah," pesan dia seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id.
Penghentian kegiatan KKR terjadi pada Selasa sore, menjelang Magrib. Saat itu, perwakilan kelompok massa memasuki gedung Sabuga lalu meminta agar kegiatan latihan paduan suara panitia kebaktian dan jemaat KKR dihentikan dan sebaiknya digelar di gereja bukan di tempat umum.
Kapolresta Bandung beserta stafnya kemudian memediasi kedua belah pihak. Hasilnya, pelaksanaan KKR tak bisa dilanjutkan karena ternyata ada kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan kegiatan oleh panitia KKR.
Selasa malam, jemaat KKR akhirnya meninggalkan gedung Sabuga dengan tertib, demikian juga dengan massa penolak.
"Saya mengapresiasi aparat Pemda dan kepolisian setempat yang telah mampu memediasi kasus tersebut sehingga tak berkembang ke arah yang lebih buruk," ucap Lukman.
Lukman juga meminta peristiwa serupa tidak terulang. Menurutnya, semua pihak harus bisa mengambil pelajaran dan hikmah.
"Umat beragama dalam beribadah di tempat-tempat yang bukan rumah ibadah, apalagi dengan mengerahkan jumlah besar haruslah memenuhi prosedur yang berlaku," kata Lukman.
Kemudian, pihak yang berkeberatan dengan adanya kebaktian di Gedung Sabuga itu, hendaknya juga tidak main hakim sendiri, tapi membawanya ke aparat penegak hukum.
Sikap Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyikapi masalah tersebut menyatakan dan menulisnya di akun Instagram @ridwankamil yang dikutip Liputan6.com, Rabu (7/12/2016).
Berikut petikan lengkap sikap Wali Kota Ridwan Kamil:
"Menyikapi permasalahan kegiatan tambahan kebaktian KKR yang terkendala di Sabuga, hari Selasa kemarin 6 Desember 2016.
Kemarin Saya pribadi sedang berada di Jakarta saat proses koordinasi kegiatan ini, sehingga mendisposisi koordinasi kepada Badan Kesbangpol sesuai urusan dan tugasnya.
Setelah ditelusuri, dengan ini saya menyampaikan beberapa hal:
1. Hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
2. Warga Bandung adalah warga yang cinta damai, toleran dan hidup sehari-hari dalam landasan Pancasila.
3. Menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah karena dinamika koordinasi.
4. Menyesalkan kehadiran dan intimdasi Ormas keagamaan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
5. Selama sifatnya insidentil, tidak ada masalah dengan kegiatan keagamaan yang menggunakan bangunan publik seperti gedung Sabuga.
6. Kegiatan KKR ini adalah kegiatan level provinsi, karenanya surat rekomendasi kegiatan datang dari Kemenag Prov Jawa Barat.
7. Dalam proses koordinasi, Panitia KKR menyepakati bahwa kegiatan ibadah di Sabuga hanya akan berlangsung siang hari, dan BERHASIL dilaksanakan pukul 13.00-16.00.
8. Menyesalkan miskoordinasi antara panitia dan pihak aparat dalam pengamanan kegiatan ini ketika panitia berkeinginan untuk melaksanakan tambahan acara di malam hari, yang berbeda dengan surat kesepakatan.
9. Pemkot Bandung bersama Panitia KKR, akan mengupayakan waktu dan tempat pengganti, agar umat Kristiani yang semalam terkendala bisa melaksanakan kegiatan ibadah Natal sebaik-baiknya.
10. Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan Semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak