Sandy Tumiwa Kecewa Tessa Kaunang Absen Sidang Putusan

Kemenangan atas gugatan harta gono-gini dari Tessa Kaunang rupanya menyimpan rasa kecewa bagi pihak Sandy Tumiwa.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 08 Des 2016, 12:24 WIB
Sandy Tumiwa berada di mobil saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kemenangan gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy Tumiwa dari Tessa Kaunang rupanya menyimpan rasa kecewa bagi pihak Sandy Tumiwa. Bukan soal hasil sidang, melainkan ketidakhadiran pihak Tessa Kaunang sebagai tergugat.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016), Tessa Kaunang dan kuasa hukumnya, Charlie Naiborhu, absen. Padahal, agenda sidang merupakan hal penting yang perlu didengarkan kedua pihak.

Tessa Kaunang (Foto: Liputan6/ Herman Zakharia)

"Itu dia yang kami sayangkan. Di saat seperti ini kenapa dari pihak Tessa maupun kuasa hukumnya tidak datang. Padahal, ini keputusan sidang harta gono-gini," kata pengacara Sandy Tumiwa, Hendra Aryande, usai sidang.

Meski tanpa dihadiri tergugat, hakim tetap melanjutkan pembacaan keputusannya. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan agar Tessa Kaunang tetap memberikan hak Sandy Tumiwa dalam rumah bersama di kawasan Jakarta Selatan.

"Tadi panitera sudah memanggil dari pihak tergugat, tapi tidak ada respons. Akhirnya sidang putusan dijalani dan kami ikuti aturannya," ujar Hendra.

Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang. [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Hakim pun memutuskan bahwa dari harta bersama itu ada hak Sandy yang harus diberikan," ujarnya.

Sesuai janjinya, dari hasil pembagian harta gono-gini, Sandy Tumiwa akan menyisihkan sebagian harta untuk masa depan kedua anaknya.

"Dari 50 persen yang didapat Sandy, sebagian akan diberikan kepada anak-anak. Itu yang akan dijadikan Sandy sebagai nafkah anak. Cuma yang jadi masalah sampai detik ini kan belum diserahkan Tessa, makanya pengadilan hari ini menghukum tergugat untuk memberikan haknya Sandy," ujar Hendra. (Ras)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya