Tak Ungkap Harta yang Benar dalam Tax Amnesty, Ini Sanksinya

Ditjen Pajak imbau seluruh wajib pajak segera laporkan dengan benar seluruh harta terkait pelakanaan tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Des 2016, 15:01 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui tax amnesty atau pengampunan pajak. Hal itu agar seluruh catatan perpajakan dari 2015 dan sebelumnya dapat diselesaikan.

Selain itu juga tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila Ditjen Pajak menemukan aset yang tidak dilaporkan dengan benar. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta itu dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen beserta sanksi hingga denda 200 persen bagi yang sudah ikut tax amnesty tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarnya.

Saat ini, program tax amnesty telah memasuki bulan terakhir pada periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Periode ketiga yaitu periode terakhir akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).

Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia pada Rabu 7 Desember 2016. Langkah ini untuk antisipasi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri harta wajib pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku tax amnesty.

Pelatihan ini diselenggarakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan menghadirkan satu narasumber internal dari Ditjen Pajak yaitu Direktur Intelijen Perpajakan serta dua narasumber dari luar Ditjen Pajak yaitu perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dari pihak konsultan.

Adapun teknik dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak. Sedangkan kedua narasumber eksternal menjelaskan metode dan teknis penelusuran asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan asset serta cara untuk mengatasinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya