Bos PT Cahaya Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Kementerian PU-PR

Tersangka baru itu, yakni Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Des 2016, 15:16 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR, yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).‎

Tersangka baru itu, yakni Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

‎"Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, yaitu SKS (Sok Kok Seng), Komisaris PT CP jadi tersangka," u‎jar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, Febri tak merinci siapa pihak yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Penetapan tersangka itu juga merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kemen PUPR.

Pada kasus itu, sejumlah pihak telah dijerat KPK. Di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran H Mustary.

Lalu ada juga tiga anggota Komisi V DPR yang juga jadi pesakitan kasus ini. Mereka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

"Ini tindak lanjut dari penyidikan dan proses-proses hukum kasus sebelumnya yang KPK mulai mengangani sekitar bulan Januari di tahun 2016, yaitu pada operasi tangkap tangan beberapa angota DPR. Ini terkait dengan kasus dulu yang sudah diproses, yakni DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar Febri.

Sebagai informasi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu, Aseng menyebutkan, ia memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Total uang yang diberikan Aseng kepada Yudi Rp 2,5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya