Ray Rangkuti (kedua kanan) membacakan komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi UU No 15 tahun 2003 tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aktivis koalisi masyarakat sipil membacakan komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi UU No 15 tahun 2003 tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aktivis berbincang usai membacakan komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi UU No 15 tahun 2003 tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aktivis koalisi masyarakat sipil mengangkat tangan usai membaca komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)