Liputan6.com, Jakarta Polisi melarang pengunjung sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membawa spanduk. Sebab, tak sesuai dengan SOP Pengadilan.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tak melarang siapapun untuk mendatangi persidangan.
Advertisement
"Namun soal itu (pembawaan spanduk), kan ada aturan pengadilan, ada SOP bagaimana saat persidangan. Harus ditaati aturannya dong, kan ribut saja tak boleh, apalagi bawa itu (spanduk)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Polisi pun sudah siap mengamankan jalannya persidangan dan mengantisipasi bila terjadi hal tak diinginkan.
Jika masyarakat ingin berdemo, kata Argo, harus mengajukan surat izin ke Polda terlebih dahulu.
"Kan ada aturannya, misalnya di kantor pengadilan, di kantor polisi kan ada aturannya, sebatas itu diatur UU dan tidak mengganggu sidang, tak masalah," jelas Argo.
Polisi pun tak melarang aksi demo di sidang Ahok jika sesuai dengan aturan yang ada. (Seysha Desnikia)