Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperlihatkan surat gugatan perdata class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Dalam tuntutannya, ACTA menuntut ganti kerugian sebesar Rp 470 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Koordinator ACTA, Habiburokhman usai melayangkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Gugatan yang dilayangkan untuk menuntut ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan Ahok (Liputan6.com/Helmi Afandi)
ACTA usai mendaftarkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). ACTA menggugat secara perdata kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dengan nilai gugatan Rp470 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
ACTA memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Gugatan yang dilayangkan untuk menuntut ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Helmi Afandi)