Ahok Digugat Hampir Setengah Triliun Rupiah Terkait Kasus Penistaan Agama

Dalam tuntutannya, ACTA ‎menuntut ganti kerugian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 470 miliar.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 08 Des 2016, 16:05 WIB
20161208-ACTA Layangkan Gugatan Class Action terhadap Ahok di PN Jakut-Jakarta
Dalam tuntutannya, ACTA ‎menuntut ganti kerugian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 470 miliar.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperlihatkan surat gugatan perdata class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Dalam tuntutannya, ACTA ‎ menuntut ganti kerugian sebesar Rp 470 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Koordinator ACTA, Habiburokhman usai melayangkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Gugatan yang dilayangkan untuk menuntut ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan ‎Ahok (Liputan6.com/Helmi Afandi)
ACTA usai mendaftarkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). ACTA menggugat secara perdata kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dengan nilai gugatan Rp470 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
ACTA memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Gugatan yang dilayangkan untuk menuntut ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan ‎Ahok. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya