‎Restu Sinaga Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) sidang kasus narkoba Restu Sinaga menuntut bintang film "I Love You, Om" itu dengan enam bulan rehabilitasi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 08 Des 2016, 18:12 WIB
Restu Sinaga didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, Jakarta, Rabu (9/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus narkoba Restu Sinaga menuntut bintang film I Love You, Om itu dengan enam bulan rehabilitasi. Restu Sinaga dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang harus disembuhkan.

Meski begitu, Restu Sinaga rupanya merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Pasalnya, JPU meminta agar aktor 42 tahun itu direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Padahal, selama ini ia menjalani rehabilitasi di tempat lain.

Restu Sinaga saat berada di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Sidang Restu Sinaga dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum ditunda sampai minggu depan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Itu dia, kalau saya sih keberatan (dituntut rehab di RSKO Cibubur)," kata Restu Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).

Restu Sinaga beralasan sudah klik dengan tempat rehabnya saat ini. Bila harus dipindah, menurut Restu, dirinya harus beradaptasi lagi sehingga akan menghambat kesembuhannya.

Restu Sinaga (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Karena masa pemulihan yang sudah didapat dan ilmunya di tempat sekarang ini kan enggak bisa ditransfer lagi. Setiap tempat punya ketentuan dan cara sendiri. Kalau harus adaptasi lagi, malah jadi berantakan," ucap Restu Sinaga.

Selama lima bulan rehabilitasi, Restu Sinaga mengaku sudah mendapat banyak perkembangan. Kini, dirinya sudah dapat menyiasati kebiasaan susah tidurnya. "Kondisi sudah normal sekali. Ada program fisik dan pelatihan pernapasan. Kurikulumnya pun baik, ada introspeksi diri dan diet juga," dia mengakhiri.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya