Liputan6.com, Jakarta Sidang narkoba Restu Sinaga kembali dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016). Sidang beragendakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu berjalan cepat.
Seperti diketahui, JPU menuntut bintang film Cinta Silver itu dengan rehabilitasi selama enam bulan. JPU menilai Restu Sinaga merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang wajib disembuhkan.
Dalam pembelaan tersebut, kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik mengutarakan beberapa poin positif dan negatif atas tuntutan JPU.
Baca Juga
Advertisement
"Saya sebagai kuasa hukum menilai ada yang kami sepakat dan tidak. Kami sepakat dengan tuntutan supaya Restu direhabilitasi. Karena sesuai dengan Undang-Undang, seseorang yang kecanduan wajib direhabilitasi," kata Jaswin Damanik usai sidang.
Sedangkan hal yang tak disetujuinya ketika JPU meminta Restu Sinaga untuk pindah tempat rehabilitasi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Menurut Jaswin, berpindahnya tempat rehabilitasi justru akan menghambat proses kesembuhan kliennya.
"Yang kami tidak setuju penempatan klien kami ke RSKO Cibubur. Karena saat ini Restu sudah menjalani (rehab) di Yayasan Natura) yang sudah ada perkembangan. Kalau pindah kan adaptasi dari awal," ujar Jaswin Damanik.
"Kami maunya jangan kacau lagi. Karena banyak perubahan positif yang dialami klien kami di tempat yang sekarang," ia melanjutkan.
Sidang pun akan kembali dibuka pada 20 Desember 2016 mendatang. Diakui Restu Sinaga, dirinya sudah siap menghadapi sidang beragendakan pembacaan putusan hakim tersebut. "Pembelaannya sudah kami lakukan secara maksimal. Sekarang tinggal tunggu keputusan hakim saja," Restu Sinaga mengakhiri.