Jaksa Agung: Penahanan Ahok Kewenangan PN Jakarta Utara

Kejaksaan Agung juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang Ahok.

oleh M Syukur diperbarui 08 Des 2016, 19:27 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihak kejaksaan tidak akan menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama. Menurutnya, kewenangan penahanan Ahok tidak lagi berada di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jaksa sudah melimpahkan ke pengadilan, dengan demikian segenap wewenang (penahanan) berada di pengadilan," tegas Prasetyo ketika berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (8/12/2016).

Dia menyebutkan, Ahok dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2016 nanti. Pihaknya juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang tersebut.

Kenapa kejaksaan tidak menahan Ahok ketika menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dari kepolisian ke jaksa penuntut, Prasetyo malah mempertanyakan apa alasannya.

"Kenapa harus ditahan, kan itu pertanyaannya?" tanya Prasetyo.

Dia menyebutkan, setiap sikap yang diambil Kejaksaan pasti ada alasan dan pertimbangannya.

"Ada pertimbangan yang lebih besar. Ada Pilkada, setiap calon ada pengikutnya. Sudah diperhatikan semua," kata Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya