Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat aturan tentang sanksi bagi pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang tidak mampu mengalirkan listrik dengan baik.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, selama ini kebijakan dalam proses jual beli listrik antara PT PLN (Persero) dengan Swasta atau Power Purchase Agrement (PPA) hanya mewajibkan kepada PLN untuk membayar listrik dari produksi pembangkit swasta meski listrik tersebut tidak terserap (take or pay).
Namun ke depan, Kementerian ESDM juga akan membuat aturan yang memberikan sanksi kepada perusahaan swasta yang tidak bisa memasok listrik secara optimal atau sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Baca Juga
Advertisement
"Ke depan kami akan membuat aturan, bukan take or pay atau delivery or pay. Kalau ada pembangkit yang rusak, PLN yang kasih denda," kata Jonan, dalam diskusi akhir tahun ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sanksi tersebut berlaku bukan hanya pada kualitas pasokan listrik, tetapi untuk keterlambatan pengoperasian pembangkit.
"Yang dinamis itu yang pertama PPA itu harus yang kalau terlambat harus dipinalti, tapi kalau dia sudah janjikan. Kalau IPP telat dia juga kena pinalti. Tapi kalau mereka on time, tapi PLN tidak ready artinya PLN kena denda. Jadi dua belah pihak ya," papar Arcandra.
Menurut Arcandra, aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Dia berharap aturan ini bisa diterbitkan dalam waktu dekat. "Sedang dibikin (peraturannya) semoga cepat ya," tutup Arcandra. (Pew/Gdn)