Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri aliran dana terkait proyek E-KTP pada 2011-2012 yang berujung korupsi. Dia menilai penerima aliran dana itu harus menerima hukuman setimpal.
Hal itu dikatakan Agun usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri tersebut.
"Aliran dana, itu juga hal-hal yang menurut kami, ini adalah proses penegakan hukum. Dan kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya siapapun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya," ujar Agun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.
Namun, Agun membantah turut menerima aliran duit haram dari pembahasan proyek E-KTP oleh Komisi II DPR bersama Kemendagri. "Insya Allah tidak," kata Agun.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, penyidik menyecarnya soal pembahasan proyek E-KTP di Komisi II DPR. Dia mengaku tak mengetahui detil awal proyek tersebut.
"Jadi bagaimana mulai proyek E-KTP tahun 2009, 2010, 2011, 2012 saya belum bisa memberi banyak gambaran. Posisi saya saat itu masih belum pimpinan. Tapi saya lebih detail menjelaskan tentang anggaran 2012-2013," ucap Agun.
Dia mengaku, pembahasan di Komisi II berjalan normal dan biasa. Semua diawali dari gagasan pemerintah untuk menerapkan KTP elektronik. Yang kemudian oleh Komisi II dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk dibahas penganggarannya.
"Dan seluruh proses pembahasan dalam kacamata kami berjalan normal, biasa. Diawali dengan gagasan pemerintah kemudian kita bahas di badan anggaran, Komisi II dan kembali ke Banggar. Ada panja asumsi, panja pusat, dan panja daerah juga," kata Agun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks Ketua Komisi II Agun Gunanjar Bantah Terima Duit Proyek E-KTP
Hal itu dikatakan Agun usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.
diperbarui 09 Des 2016, 03:19 WIBMantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar meninggalkan Gedung KPk usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Rabu (19/10). Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Agun Gunandjar (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Liga Spanyol5 Pengkhianat Terbesar di El Clasico
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Arti Mimpi Pocong Sholat dalam Islam, Simak Tafsirnya
Kata Imbuhan: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Lengkap
Mengatasi Bibir Pecah-Pecah, Penyebab dan Solusi Praktis untuk Anda
Integrasikan Teknologi, PGN Menuju Transformasi Ekonomi Hijau
Link Siaran Langsung West Ham vs Manchester United di Vidio
Emiten RI Ini Masuk Daftar 200 Best Under A Billion Forbes Asia 2024
40 Ucapan Ulang Tahun untuk Pasangan, Penuh Romansa dan Mengharukan
600 Kata-Kata Lucu Singkat yang Menggelitik Hati
Fakta Soal Lembah Tidar, Lokasi Pembekalan Menteri Prabowo yang Dijuluki Paku Tanah Jawa
Hasil MotoGP Thailand 2024: Pecahkan Rekor Buriram, Marc Marquez Kuasai Sesi Latihan
Hoaks Video Hewan 'Sapi Laut' Terdampar di Bangkalan
6 Zodiak Paling Posesif dalam Hubungan Asmara, Terlalu Cinta atau Takut Kehilangan?