Liputan6.com, Tangerang - Pembunuhan sadis menggegerkan warga Tangerang, Banten, pada medio Mei 2016. Enno Parihah, wanita muda berusia 18 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di dalam mes milik sebuah perusahaan di Kampung Jatimuliya, RT 01 RW 04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat, 13 Mei 2016.
Jenazah Enno Parihah ini ditemukan dalam kondisi bugil. Yang mencengangkan, pada alat kelamin korban berusia 18 tahun itu tertancap gagang pacul yang diduga disengaja oleh pelaku.
Advertisement
Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata motif pembunuhan wanita dengan cangkul tersebut dilatarbelakangi hubungan pelaku dan korban. Boleh dibilang, nasib Enno Parinah mungkin pula tak akan setragis itu andaikan dia tidak memberi tahu kekasihnya yang masih remaja jika dia dijodohkan dengan pria lain.
Kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP tidak terima gadis berusia 18 tahun itu jatuh ke tangan pria lain. Setelah mendengar kabar perjodohan itu, ia menghubungi Enno melalui pesan singkat dan meminta bertemu untuk memeluk dan menciumnya.
"Karena itu saat IH datang ke mes, korban membukakan pintu untuknya. IH juga sempat minta untuk berhubungan badan, tapi ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo saat ditemui di ruang kerjanya, Markas Polres Metro Tangerang Kota, Senin, 16 Mei 2016.
Siswa SMP yang masih berusia 15 tahun itu marah. Sekonyong-konyong dia meninggalkan mes tempat Enno tinggal.
Awal Pembunuhan
Saat di perjalanan pulang, ia bertemu dua orang. Keduanya mengajak dia untuk membunuh korban, Enno Parihah.
"Dia enggak bakal jadi pacar kamu lagi kok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo menirukan ucapan tersangka.
Kemudian ketiganya bersama-sama masuk ke kamar mes korban dan melakukan pembunuhan.
RAL, tersangka yang berstatus siswa SMP itulah yang memegang cangkul. Alat pertanian itu dia dapat dari pojok luar mes yang biasa digunakan untuk renovasi.
"Itu pesan pelaku yang kita dapat dari hasil pra-rekonstruksi ketiga kali dan olah TKP empat kali," kata Sutarmo.
Jasad buruh pabrik plastik di Tangerang itu ditemukan dalam kondisi mengerikan di mesnya.
Untuk penyebab pasti kematian korban, Sutarmo mengaku belum memastikan apakah disebabkan oleh tindakan kekerasan dengan gagang cangkul tersebut atau hal lain. "Kita masih menunggu hasil visum," kata Sutarmo.
Tangisan Ibunda
Nasib nahas Enno Parihah meninggalkan luka mendalam bagi ibundanya, Mahpudoh. Wanita berkerudung itu tidak bisa membendung air matanya saat melihat kondisi putrinya yang sudah meninggal.
Mahpudoh terus saja menangis selama di rumah sakit. Dia lalu mengatakan, semasa hidup putrinya dikenal sebagai anak yang baik dan pendiam.
"Ya Allah baik banget, pendiam begini, mana ada musuhnya. Kok teganya orang," kata dia sambil terisak, Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Sebelum ditemukan meninggal atau pada libur panjang kemarin, Enno sempat pulang ke rumah di Kampung Bangkir, Kelurahan Pegandikan, Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten.
"Dia pulang dan sempat nanya, ibu mau apa? Saya bilang enggak mau apa-apa, duitnya buat kamu beli baju bagus saja," kenang Mahpudoh.
Enno yang merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara ini, memang kerap membawa buah tangan untuk keluarganya setiap pulang ke rumah.
"Dia pulang seminggu sekali. Suka bawa makanan, kue, permen buat adiknya. Padahal gajinya kecil, jadi suka saya suruh nabung saja," kata Mahpudoh.
Gadis setinggi 170 centimeter ini memang ingin bekerja setelah lulus SMK lantaran tidak betah jika menganggur di rumah.
Mahpudoh pun mengizinkan anak gadisnya bekerja di Polyta Global Mandiri, karena banyak teman-teman sekampungnya bekerja di perusahaan ini.
"Sebenarnya dia disuruh kuliah, tapi penginnya kerja. Karena di sini banyak barengan teman-temannya, saya izinkan. Dia baru kerja enam bulan di sana," kata dia.
Mahpudoh tidak menyangka putrinya meninggal dengan cara mengenaskan. Dia baru tahu kabar itu dari teman anaknya pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saya kira kecelakaan, ternyata dibunuh. Rasanya kayak kiamat, sedih sekali. Tega banget pelaku melakukan itu sama anak saya," tutur dia.
Advertisement
Polda Metro Jaya Ambil Alih
Polres Metro Kota Tangerang Selatan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan sadis terhadap korban Enno Parihah (18) ke Polda Metro Jaya. Penyerahan dilakukan pada Senin 16 Mei 2016 dini hari atau setelah dilaksanakannya prarekonstruksi. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Sutarmo.
"Terhitung Senin dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB, setelah pra rekontruksi dilaksanakan, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya," kata Sutarmo.
Dengan demikian, segala bentuk penyelidikan lebih lanjut sudah menjadi wewenang Polda Metro Jaya.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang mengungkap pembunuhan wanita dengan cangkul Enno Parihah (18), setelah meringkus tersangka RAL. Tersangka RAL masih berusia 15 tahun dan berstatus siswa SMP.
Selain menangkap RAL, petugas juga mengamankan dua orang lain yakni RA dan IH. Ketiga tersangka diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian di Dadap Kosambi, Tangerang, Banten, Sabtu 14 Mei 2016.
RAL, IH dan MA ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan. Ketiganya ditangkap polisi setelah 3 hari pasca-pembunuhan sadis itu.
Penyidik juga menyita satu potong kaus oblong warna hitam, celana pendek jeans, sepasang sandal jepit, dan satu telepon seluler milik RAL, serta satu telepon seluler milik Enno.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 339 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Tak memakan waktu lama, kasus ini masuk ke meja hijau dan mulai disidang sejak Selasa, 7 Juni 2016. Persidangan berlangsung secara tertutup.
Persidangan dan Misteri Dimas Tompel
Ruang sidang itu sontak ricuh. Sebuah sepatu terlihat dilempar ke arah orangtua terdakwa pembunuh Enno Parihah, Neneng (37) dan Nahyudin (42), saat keduanya keluar dari ruang sidang 5 lantai 2, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Tidak hanya dilempar dengan sepatu, kedua orangtua terdakwa pembunuh Enno itu juga diserbu cacian dan makian keluarga korban.
Neneng dan Nahyudin adalah orangtua RAL (16), salah satu terdakwa pembunuhan Enno. Keduanya datang untuk mengikuti persidangan anaknya, yang dituduh ikut membunuh buruh pabrik plastik itu.
Dalam persidangan Jumat 10 Juni 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RAL hukuman 10 tahun penjara. Namun, keluarga Enno menganggap tuntutan itu ringan hingga menyulut kemarahan mereka.
Saksi Mahkota
Kendati demikian, pihak RAL keberatan dengan tuntutan tersebut. "Dihukum sehari pun kami tidak terima," kata pengacara RAL, Alfan Sari, saat ditemui usai persidangan.
Alfan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rahmat Arifin (24), dia tidak mengenal RAL. Rahmat, kata Alfan, menyebutkan nama Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan, sebagai salah satu pelaku pembunuhan Enno.
"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orangtua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," kata Alfan.
Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin pekan depan, 13 Juni 2016. Alfan berharap kliennya bebas dari dakwaan dan bisa melanjutkan masa depannya lagi.
Nama Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan, muncul dalam persidangan sebelumnya dalam keterangan Rahmat Arifin. Salah satu pembunuh Enno itu mengaku tidak mengenal RAL dan bahkan menyebut remaja tanggung tersebut tidak ada di lokasi kejadian.
"Setelah dimintai keterangan, saksi Arifin mengatakan kalau yang membunuh Enno Parihah adalah Dimas bukanlah RAL," kata Alfan di Tangerang, Rabu 8 Juni 2016.
Saat diperlihatkan foto Dimas, tambah Alfan, Arifin langsung mengenali dan mengiyakan kalau yang di lokasi kejadian adalah Dimas.
Tapi belakangan, keterangan itu disanggah oleh Rahmat Arifin. Dia mengaku telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan RAL. "Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Juni 2016.
Siapa Dimas Tompel?
Keberadaan Dimas Tompel yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Enno Parihah masih menjadi misteri.
Nama tersebut muncul di persidangan melalui keterangan Arifin. Namun dalam waktu cepat, kesaksian itu ditarik sendiri oleh Arifin melalui surat pernyataan bahwa dia telah memberikan keterangan bohong.
Penyidik kepolisian juga baru pertama kali mendengar nama Dimas Tompel saat Arifin menjadi saksi di persidangan RAL. Selama ini, nama itu tidak pernah muncul di Berita Acara Perkara (BAP). Polisi juga belum bisa memastikan apakah Dimas Tompel sosok nyata atau fiktif.
"Selama ini nama itu (Dimas Tompel) belum ada. Resmob belum tahu. Masih kami dalami. Artinya belum final dia ada atau enggak," ucap Budi.
Polisi juga tidak mengetahui siapa yang pertama kali memunculkan nama Dimas Tompel, apakah RAH atau Arifin. Sebab, selama diperiksa di dalam penyidikan, keduanya tidak pernah menyebut nama Dimas Tompel.
"Enggak tahu siapa yang munculin. Saya enggak monitor. Persidangan kami enggak ikut," Budi Hermanto memungkasi.
Advertisement
Dakwaan dan Vonis
Sebelumnya, dua terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) yang tewas dengan cangkul di tubuhnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 5 Oktober 2016. Dalam surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang masing-masing berumur 24 tahun itu, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Sidang yang diketuai majelis hakim M Irfan Siregar dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua terdakwa yang mengenakan rompi berwarna oranye dan peci hitam itu, menunduk saat jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum M Iqbal mengatakan, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Untuk terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Iqbal saat persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 5 Oktober 2016.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kedua terdakwa membunuh Enno Parihah secara sadis, bersama dengan RAL, siswa SMP yang sudah lebih dulu divonis hukuman di bawah umur 10 tahun penjara.
Adapun sidang pembacaan vonis terhadap RAL diwarnai kericuhan. Tak puas dengan hasil vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ratusan warga Lebak-Banten yang mengatasnamakan keluarga almarhumah Enno Parihah mengamuk di depan gedung pengadilan.
Aksi itu tidak bisa dihindari ketika ratusan orang mengetahui vonis yang diketuk majelis hakim, Kamis, 16 Juni 2016. Pihak keluarga sebelumnya berharap hakim memvonis hukuman mati kepada RAL yang dengan sadisnya membunuh Enno Parihah.