Arsul PPP Nilai Tak Mungkin Revisi UU MD3 Rampung Akhir Tahun

Menurut Arsul Sani, tidak mudah mengubah UU MD3 karena harus dibicarakan lebih lanjut antarfraksi di DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Des 2016, 11:01 WIB
Anggota Komisi III Arsul Sani mendukung dan mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung tentang pelaksanaan perkara pidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani menilai tidak ada yang menolak usul dari PDIP meminta jatah pimpinan DPR dengan merevisi UU MD3. Arsul menyebut, isu itu telah didengungkan PDIP sebelum dibicarakan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

"Kalau informal wacana sudah lama, dari sejak bahkan pada saat pergantian pertama Setnov (Setya Novanto) ke Akom (Ade Komarudin) sudah muncul wacana itu (revisi UU MD3 tambah pimpinan DPR)," kata Arsul di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Menurut dia, tidak mudah mengubah UU MD3 karena harus dibicarakan lebih lanjut antarfraksi di DPR. Karena sesuatu yang diubah itu harus disepakati terlebih dahulu, apakah sekadar menambah pasal atau tidak.

"Kalau dari lima jadi enam (pimpinan) itu harus diubah seperti dulu, nambah pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan), itu harus diubah baik UU maupun tatibnya," ujar Arsul.

Karena itu Sekjen PPP ini merasa tak mungkin revisi UU MD3 dapat rampung pada akhir tahun. Persoalan ini dinilainya bukan hanya penambahan kursi pimpinan DPR saja.

"Pertama belum disahkan Prolegnasnya. Kedua, tinggal minggu depan kita ini. Bahkan harusnya minggu ini sudah (daftar Prolegnas) tapi minggu depan kan akhirnya dijadwalkan," ucap dia.

Sementara itu, Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan sampai kini belum ada pembahasan secara khusus soal perubahan UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan DPR.

"Kita belum membahas secara khusus ya, ini kan muncul saat paripurna, sekarang apakah pimpinan DPR akan menindak lanjuti atau tidak sekarang. Ini belum ada komunikasi, kan kalau ingin membahas pimpinan akan mengundang seluruh fraksi untuk membahas usulan itu," kata dia.

"Ini (revisi UU MD3 menambah kursi pimpinan DPR) akan dibahas. Kalau ditambah satu kan jadi enam, jadi susah mengambil keputusan harus ganjil. Misalnya itu contoh yang rasional," jelas Sohibul.

Usulan revisi UU MD3 untuk menambah jatah kursi pimpinan DPR disampaikan PDIP saat rapat paripurna penggantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto, 30 November 2016. Sejumlah fraksi sudah memberi lampu hijau, di antaranya PAN, PPP, Golkar, dan PKS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya