Liputan6.com, Surabaya - Anggota Polrestabes Surabaya amankan tiga pasangan yang diduga melakukan hubungan suami istri di penginapan (homestay) yang terletak di Jalan Nginden Intan Barat, Surabaya, Jawa Timur.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menceritakan anggota Polretabes mendapat informasi bahwa homestay tersebut juga digunakan sebagai tempat langganan para Pekerja Seks Komersial (PSK) melayani tamu.
"Saat digerebek, kami mendapati tiga pasangan yang sedang indehoy di dalam kamar tersebut," tutur Indra Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis, 8 Desember 2016.
Kompol Bayu Indra Wiguna menambahkan saat melakukan penggerebekan tersebut memang pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tempat check in short time dengan kedok homestay.
Baca Juga
Advertisement
"Sebelumnya anggota kami juga melakukan pengintaian di homestay Rotterdam, dan selama pengintaian tersebut didapatkan pasangan muda mudi keluar masuk ke dalam homestay dan akhirnya didapati tiga pasangan sedang melakukan persetubuhan,” ujar Kompol Bayu, Kamis (8/12/2016).
Selain mengamankan ketiga pasangan tersebut, Polisi juga menangkap dua pengelola homestay yang dijadikan sebagai tersangka yakni Faris (20) dan Haryono alias Hari (20), warga Jalan Nginden Intan Surabaya.
"Dari tangan kedua tersangka, kami juga menyita HP Samsung, buku tamu dan uang tunai Rp 300 ribu," ucap Kompol Bayu Indra Wiguna.
Menurut Bayu, mereka check in short time per 4 jam. Salah satu perempuan yang digerebek adalah PSK freelance. PSK ini adalah salah satu pelanggan check in short time di tempat tersebut kurang lebih sebanyak 20 kali untuk melayani tamunya.
“Tarif check in short time di homestay ini antara Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu per 4 jam. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP, karena mempermudah dilakukannya perbuatan cabul,” ungkap Kompol Bayu Indra.