MKD Minta Baleg Percepat Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 ini diusulkan oleh Fraksi PDIP. Mereka ingin agar kursi Pimpinan DPR ditambah sehingga PDIP mendapat kursi pimpinan DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Des 2016, 18:03 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta Baleg mempercepat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal ini disampaikan oleh Anggota MKD Maman Imanulhaq usai rapat MKD untuk membahas tentang usulan revisi UU MD3.

"Jadi sidang ini yang penting ada klausul kita minta baleg revisi satu UU, apalagi MD3 bersifat internal," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Maman berharap Baleg memasukkan revisi UU MD3 ini dalam prolegnas prioritas.

"Apalagi kalau ini demi kepentigan fraksi di DPR biasanya lebih cepat seperti pembahasan revisi MKD di awal," ujar dia.

Revisi UU MD3 ini diusulkan oleh Fraksi PDIP. Mereka ingin agar kursi Pimpinan DPR ditambah sehingga partai besutan Megawati Soekarnoputri itu bisa mendapat kursi Pimpinan DPR.

"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi yang anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," kata Anggota Fraksi PDIP Aria Bima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya