Ini Alasan Menteri Susi Tertibkan Kepemilikan Pulau Pribadi

Menteri Susi menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan ‎akan mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Des 2016, 20:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan menertibkan kepemilikan pulau-pulau pribadi di Indonesia mulai tahun depan. Salah satu langkah yang dijalankan Menteri Susi adalah dengan merapikan regulasi atau aturan yang tumpang tindih, dan kembali mengoptimalkan potensi pulau tersebut sehingga memberi kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini juga disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwad. Menurut Brahmantya, KKP telah memetakan ‎luas lahan di seluruh pulau di Indonesia yang berjumlah 13.466 pulau.

"‎Saya sudah mendapat (luasan lahan) 7.000 pulau, kurang 6.000 lebih pulau lagi. Ini lagi kita mau cross check dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang, data sertifikat apa yang sudah dikeluarkan. Makanya kami lagi fokus di luasan lahan," terang Brahmantya di rumah dinas Menteri Susi, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Koordinasi, kata dia, bukan hanya kepada Kementerian Agraria tapi juga Kementerian dan Lembaga lain, seperti Kementerian Keuangan. KKP, sambungnya, harus mencocokkan data-data yang dipunya dengan data Kementerian dan Lembaga lain.

"Kita kan ‎tidak tahu di Kementerian lain sudah mengeluarkan apa, sertifikat hak milik kah. Karena itu kan sebenarnya kepemilikan tanah di atas pulau, pulaunya tetap milik negara. Tapi kalau seorang sudah memiliki (izin) satu bundaran pulau, seakan-akan (pulau) punya dia," jelas Brahmantya.

Anak buah dari Menteri Susi tersebut mengaku, kebanyakan izin pulau dimiliki oleh warga negara Indonesia. Pulau tersebut disulap menjadi tempat pariwisata sampai ada yang dijadikan sarana industri. Kepemilikan izin ini, dikatakannya, membuat susah pemerintah apabila memerlukan lahan di pulau tersebut untuk membangun tempat penjagaan atau lainnya.

"Banyakan orang kita yang punya dan izinnya untuk apa macam-macam, ada yang dijadikan sarana industri. Makanya entah nanti ada amnesti, haknya bisa diturunin misalnya dari hak milik jadi hak sewa. Karena izin kalau pemerintah mau pakai buat pos guard, tidak bisa juga karena rezim dulu izin usaha," dia menjelaskan.

Oleh sebab itu, kata Brahmantya, KKP ingin menertibkan kepemilikan pulau pribadi ini untuk mengembalikan hak yang menjadi milik negara. "Semangatnya sih mengembalikan yang menjadi hak milik kita, kalau tidak sekarang kapan lagi. Karena BPN sudah sepaham dengan kita, wong cari tanah saja susah. Dengan begitu, nanti bisa memaksimalkan PNBP," pungkas dia.

Menteri Susi sebelumnya menyatakan, ‎akan mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia. Tidak hanya dari ikan, Susi mengatakan akan mengoptimalkan potensi dari pulau-pulau di Indonesia.

Menteri Susi mengatakan, mulai tahun depan akan merapikan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pulau-pulau tersebut.

Salah satu menjadi prioritas awal tahun depan, saya mulai inisiasi Desember ini adalah potensi pulau-pulau yang ada di Indonesia. Termasuk legal basis, termasuk sumber daya potensi ekonominya. Sekarang ini legalnya masih rancu dan masih banyak aturan tumpang tindih," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini masih ada masyarakat yang mengganggap bahwa pulau-pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Padahal, Susi menegaskan hal itu tidak diizinkan oleh aturan yang berlaku. "Banyak yang berpikir pulau dimiliki penuhprivate padahal UU kita tidak membolehkan itu," ujar Menteri Susi.

Bahkan, untuk pulau kecil negara harus juga mendapat kepemilikan di tempat itu. "Bahwa di setiap pulau-pulau kecil terluar state government harus tetap memiliki 30 persen daripada wilayah anak pulau itu sendiri," imbuhnya.

Menteri Susi mengatakan, hal tersebut juga berlaku untuk tanah atau pulau reklamasi. Menurut Susi, tanah tersebut juga merupakan milik negara.

"Tanah reklamasi yang diklaim menjadi milik yang melakukan reklamasi juga salah pengertian yang luar biasa. Karena tanah reklamasi tetap milik pemerintah, yang memiliki reklamasi boleh mempunyai hak guna pakai hak guna bangunan," tandas dia. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya