Liputan6.com, Balikpapan – Sindikat narkoba manusia lanjut usia (manula) menyelundupkan narkoba jenis sabu sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia masuk ke Indonesia. Kawanan bandar narkoba ini beranggotakan tiga orang yang seluruhnya sudah menginjak usia di atas 56 tahun.
"Mereka memang sudah berusia lanjut semua," kata Kanit 3 Subdit Obaya Dit Narkoba Polda Kaltim Ipda Anton Masruri, Jumat, 9 Desember 2016.
Sindikat narkoba manula ini beranggotakan Basaria (58), Guntur (56) dan Buhari (58) yang dibekuk di dua lokasi berbeda di Nunukan dan Balikpapan pada pertengahan November lalu. Ketiganya mencoba menyelundupkan narkoba asal Malaysia rute Tawau – Nunukan dan Balikpapan.
"Mempergunakan transportasi laut. Kurirnya, yakni Basaria, ditangkap saat hendak turun di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Berhasil disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram," tutur Anton.
Polres Nunukan, kata Anton, terlebih dahulu membekuk otak utama penyelundupan narkoba ini bernama Guntur yang tercatat warga Sulawesi Selatan. Pengembangan penyidikan membekuk dua tersangka lainnya, yakni Basaria dan Buhari di Balikpapan.
"Buhari ini adalah pihak yang memesan narkoba dari Malaysia," ungkap dia.
Baca Juga
Advertisement
Anton mengatakan sindikat narkoba ini mempergunakan modus baru memanfaatkan jasa kurir para manula guna mengelabui petugas. Kali ini, mereka mempergunakan jasa Basaria yang merupakan seorang ibu tua berpenampilan lugu dan sederhana.
"Mereka menjanjikan sesuatu pada tersangka ini untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia," kata dia.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Mereka dituduh terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
Polisi sudah memusnahkan barang bukti sabu di hadapan saksi-saksi Kejaksaan Negeri Samarinda. Kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan dalam penuntutan kejaksaan.