Pemprov DKI Batal Beli Lahan Eks Kedubes Inggris di Jakarta Pusat

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membeli lahan eks Kedubes Inggris di Thamrin seharga Rp 479 miliar tersandung masalah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Des 2016, 10:40 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (24/12). Suasana libur panjang yang dimulai hari ini hingga beberapa hari kedepan membuat sejumlah ruas jalan di kawasan Jakarta dan sekitarnya lengang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membeli lahan eks Kedubes Inggris di Thamrin seharga Rp 479 miliar tersandung masalah. Rupanya lahan itu adalah aset pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin memastikan pembelian lahan seluas 4.185 meter persegi itu ditunda. Sebab, tutup buku penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta tahun ini, jatuh pada 15 Desember. Waktu yang tersisa, tak cukup untuk menyelesaikan administrasi.

"Kami putuskan tahun ini tidak jadi beli lahan tersebut. Karena melihat waktu yang sudah mendesak (tutup buku 15 Desember)," ucap Djafar saat dihubungi, Jumat 9 Desember 2016 malam.

Soal status tanah memang milik Kedubes Inggris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyetujui pelepasan hak lahan. Tapi, ada kewajiban yang belum dilakukan oleh Kedubes Inggris, yakni membayar kewajiban atas penggunaan lahan per tahun.

Pembayaran kewajiban atas penggunaan lahan, belum dibayar oleh Kedubes Inggris sejak 1961 atau berkisar 55 tahun yang lalu.

"Dan harusnya setiap 10 tahun seharga besaran pembayaran dievaluasi sesuai besaran Nilai Jual Obyek Pajak," ujar Djafar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya