Liputan6.com, Brebes - Warga mulai resah dengan aksi pembobolan kendaraan roda empat (mobil) yang kembali marak di Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Pasalnya, dalam satu hari dilaporkan ada dua kasus pembobolan mobil di dua lokasi yang berbeda.
Adapun modus yang dilakukan dengan perusakan kuncil pintu mobil menggunakan kunci T serta pemecahan kaca mobil.
Berdasarkan catatan pihak Kepolisian Resor Brebes, kasus pertama dilaporkan terjadi di alun-alun Kabupaten Brebes, Jumat, 9 Desember siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Dalam peristiwa tersebut mobil Suzuki Katana bewarna biru dongker yang sedang terparkir di halaman Masjid Agung Brebes dirusak kacanya. Mobil itu milik seorang Kepala Desa (Kades) Pejagan Kecamatan Tanjung dengan nomor polisi G 7976 G MW.
Setelah diperiksa, ternyata uang sebesar Rp 95 juta yang ada di dalam mobil sudah hilang dicuri.
Kronologinya, rombongan kepala desa hendak menunaikan Salat Jumat. Namun, di saat itulah mobil berwarna biru gelap tersebut diduga dibobol maling.
"Tadi mau pulang habis Salat Jumat. Mobil mau dibuka ternyata sudah terbuka, setelah dilihat ternyata uangnya sudah tidak ada,” ucap Muhammad Iqbal.
Menurut dia, uang tersebut merupakan dana desa tahap II. Dia baru saja mengambil di Bank Jateng Cabang Brebes sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus kedua, giliran mobil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Brebes, Zubad Fahillatah yang dibobol maling sekitar pukul 18.15 WIB di dekat Komplek Stadion Karangbirahi.
Semula, informasi yang beredar terjadi pelemparan batu terhadap mobil yang sedang terparkir di halaman Kantor DPC PKB Brebes. Sebab, kaca mobil tersebut pecah.
Kepala Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Ajun Komisaris Belnas Palipadang langsung mengklarifikasi. Menurut dia, kejadian pelemparan batu itu merupakan tindak pencurian. Akibatnya, uang sebesar Rp 6 juta raib diduga digondol maling.
“Kasus pencurian di alun-alun itu pembobolan mobil yang diduga pelaku menggunakan kunci T. Sedangkan pecah kaca mobil di halaman kantor DPC PKB Brebes itu bukan pelemparan, tapi pencurian curat (pencurian dengan pemberatan),” ucap Belnas Palipadang, Sabtu, (10/12/2016).
Hingga kini polisi masih memburu pelaku yang diduga merupakan komplotan itu. Pelaku bisa dipenjara 5 tahun, jika terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Doakan semoga cepat tertangkap pelakunya,” dia menambahkan.
Atas peristiwa ini, Belnas mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
"Kami mengimbau kepada warga Brebes dan sekitarnya untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkir kendaraan dan tidak lagi menaruh barang berharga di dalam mobil," tandas dia.