GP Ansor Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Ahok

GP Ansor meminta masyarakat tidak mendesak Ahok segera ditahan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Des 2016, 07:03 WIB
Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap meninggalkan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok keluar setelah satu jam menjalani proses penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal ini dilakukan agar tak menimbulkan kecurigaan akan adanya hukum yang tidak profesional.

"Proses sesuai hukum saja, kan sudah ada proses hukum dan dikawal dan diawasi, dan kita minta hukum adil dan masyarakat juga adil, kalau tidak percaya akan anarkis," kata Adung di Kantor GP Ansor, Jakarta, Sabtu 10 Desember 2016.

Ia juga meminta masyarakat tidak mendesak Ahok segera ditahan, Adung lebih menyarankan masyarakat agar mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya makanya ukuran untuk batas-batasnya sudah jelas, sesuai koridor-koridornya hukum. Hukum itu tidak boleh ada desakan dari masyarakat. Kalau Ahok diputuskan A, harus bisa diterima. Kalau diputuskan B, harus bisa terima juga," tandas Adung.

Sidang terhadap tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu diedit dan disebarkan di media sosial.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya