Liputan6.com, Kupang - Polda NTT berhasil meringkus dua tersangka pemasok narkoba jenis sabu dari Provinsi Tanjung Pinang Kepulauan Riau ke NTT. MR alias B dan JR alias M dibekuk Intel Subdit II Polda NTT pada, Kamis, 8 Desember 2016 sekitar pukul 05.00 Wita di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Tersangka MR alias B merupakan mantan anggota DPRD Kepri periode 2009-2014 dari Partai PDIP. Saat dibekuk kedua tersangka sedang berpesta narkoba di sebuah kos-kosan di wilayah TDM, Kota Kupang.
Baca Juga
Advertisement
Ditangan tersangka MR alias B, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 gram sabu. Sedangkan di tangan tersangka JR alias M, polisi menyita 2 paket sabu dan 1 butir ekstasi. Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah uang hasil transaksi narkoba kedua tersangka.
"Tersangka ini merupakan jaringan baru. Penangkapan ini berkat informasi bahwa tersangka MR alias B hendak memasok narkoba dari Kepri ke NTT. Anggota Subdit II langsung bergerak ke bandara El Tari Kupang untuk melakukan pengintaian," ujar Dirnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar kepada sejumlah wartawan saat gelar kasus di Polda NTT, Sabtu (10/12/2016).
Menurut Siregar, sesuai hasil koordinasi dengan Polda Kepri, MR alias B merupakan mantan anggota DPRD Kepri dari Partai PDIP periode 2009-2014. Narkoba yang dipasok MR alias B dari Kepri itu hendak dijual ke JR alias M dan selanjutnya akan dijual ke Kabupaten Atambua.
"Dari pengakuan tersangka JR alias M sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali. Harga barang di Atambua per gram sebesar Rp 60 juta. Kami sudah koordinasi dengan Polda Kepri guna melacak jaringan dari tersangka MR alias B," kata Siregar.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan denda sebesar Rp 13 miliar.