Liputan6.com, Pontianak - Upaya penyelundupan narkoba melalui bandar udara atau bandara kembali terbongkar. Meski beragam cara ditempuh sindikat narkoba, petugas bandara kerap kali memergoki ulah mereka.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, misalnya. Dua jenis narkoba disita petugas PT Angkasa Pura II Kantor cabang Bandara Supadio Pontianak. Sabu berbentuk kristal putih seberat dau kilogram dan 15 ribu butir pil ekstasi disita petugas dari tangan calon penumpang.
Penangkapan barang haram ini berawal dari random check terhadap barang bawaan calon penumpang pesawat. "Petugas kami segera melakukan manual check sesuai dengan standar operasional keamanan penerbangan," ucap General Manager Bandara Supadio, Bayuh Iswantoro, Jumat, 9 Desember 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar. "Hasil manual check, petugas menemukan 20 bungkus barang dua kilogram berupa kristal putih. Dikemas dalam kantong klep kecil serta tiga bungkus besar kantong hitam yang berisi 15.000 butir ekstasi," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Bayu mengatakan, calon penumpang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami selaku pengelola bandara selalu berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba. Selalu berusaha meningkatkan keamanan serta kenyamanan para pengguna jasa bandar udara," ia menambahkan.
Bayu mengatakan pula, penangkapan berawal saat petugas curiga pada sebuah koper yang dibawa oleh salah seorang calon penumpang. Petugas pun menanyakan isi koper kepada calon penumpang itu.
"Calon penumpang akan melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Banjarmasin. Terlihat kurang kooperatif ketika dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas. Petugas kemudian melakukan manual check," General Manager Bandara Supadio, Pontianak, itu memungkasi.
Di Balik Lukisan, Ada 26 Kg Sabu
Tak hanya di Bandara Supadio, Pontianak. Upaya penyelundupan narkoba melalui bandara juga digagalkan di Batam, Kepulauan Riau. Petugas menemukan 26,6 kilogram sabu di Bandara Hang Nadim yang dibawa dari Tiongkok.
"Kasus ini terungkap saat lukisan ke Jakarta melalui Kargo Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, pada 30 November 2016 lalu," ucap Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam Nugroho Wahyu kepada Liputan6.com, Jumat malam, 9 Desember 2016.
Awalnya, menurut Nugroho, petugas mencurigai pengiriman paket berupa lukisan Bunda Maria yang terdeteksi sinar X di kepabeanan. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian.
Benar saja, petugas menemukan sabu di balik dua lukisan. Ada 64 kotak kecil berisi sabu dengan total seberat 26,6 kilogram.
Berdasarkan pelacakan petugas Bea Cukai dan kepolisian, sabu tersebut berasal dari Tiongkok melalui Singapura, transit melalui Batam menuju Tangerang, Banten. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga ditangkapnya dua tersangka.
"Ditemukan dua orang terduga tersangka bernama Raden Novi Prawira Jaya bersama dengan rekannya, Hung Cheng Ning alias Tony Lee warga negara Taiwan," Nugroho mengungkapkan.
Menurut Nugroho, kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 26 kilogram dengan kedua tersangka itu kemudian ditangani Polda Kepri.
Advertisement