Polisi Sebut Terduga Teroris Bekasi Termotivasi Pandangan Ini

Para terduga teroris, ditambahkan Awi, akan didakwa menggunakan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2016, 06:52 WIB
Penyidik dari kepolisian membawa keluar sejumlah barang usai melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah terduga anggota jaringan teroris, Bekasi, Minggu (11/12). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap empat orang terduga teroris dan memburu dua pelaku lain yang terkait kasus penemuan bom di Bintarajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/12), yang akan diledakkan di obyek vital nasional.

"Ada empat tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Densus 88. Dan dua orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi ke pelaku lain tergantung hasil pemeriksaan," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu 11 Desember 2016.

Dikutip dari Antara, keempat orang tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan yang diduga calon pelaku bom atau yang mereka sebut "pengantin".

Tiga tersangka laki-laki ditangkap di dua tempat berbeda pada Sabtu (10/12). Tersangka MNS dan AS ditangkap di jalan layang (flyover) Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, pukul 15.40 WIB. Sedangkan, tersangka ketiga, S, ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, pukul 18.30 WIB.

Sementara itu, seorang perempuan, DNY, ditangkap di rumah kontrakan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu 10 Desember 2016 pukul 15.50 WIB. Ia menambahkan, para pelaku itu berencana meledakkan bom di obyek vital nasional.


Menuju Jakarta

Suasana olah TKP di lokasi penangkapan terduga teroris di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Jawa Barat, Minggu (11/12/2016) pagi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Menurut Awi, Polri telah membuntuti MNS dan AS sejak keduanya meninggalkan Kota Solo, Jawa Tengah, menuju Jakarta. "Kita ikuti dari mengunakan roda empat menuju Jakarta dari Solo, kemudian terakhir masuk Jakarta pukul 14.00 WIB," ujar dia.

Di Jakarta, ia menjelaskan, MNS dan AS menjemput DYN di daerah Pondok Kopi, yang membawa kardus untuk dipaketkan di kantor pos.

"Tim Densus melakukan penyitaan terhadap kardus yang ada di kantor pos tanpa diketahui pelaku. Di sana ada pakaian dan surat wasiat yang isinya pamitan kepada orang tua DYN bahwa yang bersangkutan akan melakukan amaliyah," ungkap dia.

Awi menyatakan, ketiga terduga teroris menuju rumah kos di Jalan Bintara Jaya 8, Bekasi, Jawa Barat. "Yang bersangkutan turun dan membawa ransel warna hitam. MND dan AS pergi dan diikuti, sampai di flyover Kalimalang ditangkap oleh tim Densus, dan tanpa ada perlawanan yang berarti," beber dia.

Penangkapan itu diikuti dengan penangkapan DNY dan S. Kepolisian mengamankan juga bom panci di dalam tas ransel warna hitam dan paket dari kantor pos, serta sejumlah barang bukti yang masih dalam pengembangan.


Motivasi Aksi

Sejumlah petugas kepolisian berjaga di sekitar rumah kos-kosan terduga anggota jaringan teroris, Bekasi (11/12). Tim Densus 88 berhasil menangkap tiga orang terduga teroris semalam dan menemukan bom yang berdaya ledak tinggi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menurut Awi, para terduga teroris termotivasi pandangan Daulah Islamiyah terkait perbuatan amaliyah (nyata). Selain itu, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing.

MNS, dikemukakannya, berperan membuat sel kecil, merakit bom bersama daftar pencarian orang (DPO) Polri lainnya, dan mengantar bom dari Solo bersama AS untuk diserahkan pada DNY.

AS berperan mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS, menyewa mobil, menyerahkan bom kepada DYN dan mengantar calon "pengantin" di dekat obyek vital nasional. Rencananya bom akan diledakkan pada Minggu 11 Desember 2016.

DYN berperan sebagai calon pengantin atau peledak bom. Ia juga bertugas mencari kontrakan bersama MNS di daerah Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka keempat, S yang ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah, berperan membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta.

Para terduga teroris, ditambahkan Awi, akan didakwa menggunakan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya