Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan penurunan harga gas untuk tiga sektor industri. Namun penurunan harga gas tersebut belum membuat Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto puas.
Dia mengungkapkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap menginginkan lebih banyak sektor industri bisa mendapatkan penurunan harga gas sesuai dengan usulan, yaitu 10 sektor dan industri yang berlokasi di kawasan industri.
Untuk itu, Airlangga berharap, sektor penerima penurunan harga gas tersebut bisa kembali ditambah. "Paling tidak sesuai dengan Perpresnya yang sejak April lalu sudah keluar," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sebab, lanjut Airlangga, langkah pembangunan infrastruktur industri, tidak hanya membuat fasilitas pendukung seperti jalan, rel kereta api, maupun pelabuhan. Tetapi juga, upaya memenuhi kebutuhan energi industri, misalnya menjamin ketersedian dan harga gas yang murah.
“Bagi industri, infrastruktur energi itu listrik, gas, dan air,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga gas untuk industri pada November 2016 lalu. Dalam pengumuman tersebut, sebanyak tiga sektor mendapatkan harga gas murah di bawah US$ 6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Penurunan harga gas ini berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.(Dny/Nrm)